Link Pantau Real Count Pilkada 2024

Hasil hitung real count dapat dipantau secara online melalui website yang disediakan KPU. Berikut ini link aksesnya:

https://pilkada2024.kpu.go.id/

Pengertian dan Cara Kerja Quick Count

Mengutip laman Larispa Research and Consulting, quick count merupakan proses penghitungan cepat hasil pemilihan yang umumnya bisa diketahui beberapa jam setelah pemungutan suara. Adapun data quick count yang diperoleh berasal dari hasil rekapitulasi resmi di lapangan.

Akan tetapi, teknik pengumpulan datanya menggunakan metode sampling. Mengutip laman Universitas Brawijaya, metode sampling merupakan cara pengumpulan data yang hanya mengambil sebagian elemen populasi karakteristik.

Sederhananya, quick count mengambil data dari beberapa TPS saja. Penting pula diketahui, quick count sendiri dilakukan oleh lembaga survei resmi dan bukan dari KPU.

Cara kerja quick count dapat dijabarkan sebagai berikut:

Quick count dapat dihitung dengan lebih cepat sehingga masyarakat bisa mendapatkan gambaran awal mengenai hasil pemilihan umum. Sedangkan, kekurangannya yakni quick count hanya mengambil sampel di beberapa TPS saja.

Link Pantau Quick Count Pilkada 2024

Pengertian dan Cara Kerja Real Count

Real count merupakan penghitungan yang diadakan oleh KPU sehingga hasilnya resmi. Dengan begitu, penghitungan ini dijadikan dasar untuk mengumumkan hasil pemenang pemilu.

Adapun proses perhitungan real count menggunakan seluruh data dari TPS di Indonesia.

Pengumpulan Data TPS: setelah pemungutan suara selesai, formulir hasil suara dari masing-masing TPS dikumpulkan oleh KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara).

Real count merupakan penghitungan resmi dan datanya akurat. Akan tetapi, proses penghitungan ini membutuhkan waktu lebih lama dibandingkan quick count.

Main Poker tanpa Taruhan, boleh?

Pada pembahasan tentang dadu telah kita kupas bahwa bermain dadu hukum terlarang, baik dengan tahuran maupun tanpa taruhan. Artikelnya bisa anda simak di: Hukum Main Dadu

Salah satu diantara kesimpulan dalam artikel itu, bahwa para sahabat menilai permainan dadu sebagai perjuadian, meskipun tanpa taruhan.

Hal yang sama juga terjadi pada permainan kartu. Di masa silam, belum ada yang namanya kertas. Alat tulis mereka yang lunak adalah daun atau semacamnya. Mengingat keterbatasan ini, masyarakat di masa itu belum mengenal permainan kartu. Sehingga kita tidak menjumpai keterangan dari para sahabat atau tabiin tentang permainan kartu, karena masyarakat belum mengenal perjudian dengan kartu.

Karena itulah, dalam menghukumi permainan kartu, para ulama kontemporer meng-analogikannya dengan hukum permainan dadu. (Hukmu As-Syar’ fi La’bil waraq, hlm. 18).

Berikut beberapa fatwa mereka tentang permainan kartu

Pertama, Fatwa Imam Ibnu Baz

Beliau ditanya tentang hukum main catur dan main kartu. Jawaban berliau,

Tidak boleh melakukan dua permainan ini atau yang semisalnya. karena keduanya merupakan benda yang melalaikan, menghalangi orang untuk berdizkir dan mengerjakan shalat, serta menyia-nyiakan waktu untuk hal yang tidak benar. Disamping itu bisa memicu timbulnya kebencian dan permusuhan. Ini jika permainan ini dilakukan tanpa taruhan. Dan jika dengan taruhan harta maka status haramnya lebih berat. Karena perbuatan ini termasuk judi, yang kita sepakat hukumnya terlarang. Allahu Waliyyut Taufiq. (Fatawa islamiyah, 3/372)

Kedua, Fatwa Imam Ibnu Utsaimin

Beliau pernah memberi keterangan tentang Permainan kartu. Beliau menyatakan:

Para ulama menegaskan – diantaranya – Syaikh Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah, bahwa permainan kartu hukumnya haram. Alasan pengharaman ini adalah karena permainan ini sangat melalaikan. Demikian pula telah diterbitkan Fatwa dari Lajnah Daimah di Riyadh, bahwa permainan kartu hukumnya haram. (Hukmu As-Syar’ fi La’bil waraq, hlm. 49)

Ketiga Fatwa Dr. Sholeh Al-Fauzan

Beliau ditanya tentang permainan catur atau kartu tanpa taruhan uang. Jawaban beliau,

Selayaknya seorang muslim menghindari perkara picisan dan perbuatan sia-sia. Dan dia sibukkan dirinya untuk hal yang bermanfaat dan menjaga waktunya dari hal yang tidak ada manfaatnya.

– kemudian beliau berbicara tentang catur, kemudian beliau lanjutkan – ;

Demikian pula permainan kartu, permainan semacam ini, jika dengan taruhan maka statusnya judi yang Allah gandengkan di Al-Quran dengan khamr. Allah sampaikan bahwa judi itu najis maknawi, perbuatan setan. Allah juga sebutkan bahwa judi merupakan alat setan untuk menciptakan permusuhan di kalangan manusia. Jelas itu perbuatan haram, sangat keras haramnya.

Jika permainan kartu dilakukan tabpa taruhan, hukumnya juga haram, karena permainan ini menyia-nyiakan waktu manusia, dan terkadang sampai bergadang untuk menyelesaikan permainan ini, meninggalkan shalat subuh berjamaah atau bahwa tidak shalat subuh pada waktunya. Dan terkadang harus bergabung dengan komunitas orang-orang yang tidak tahu sopan santun untuk melakukan permainan ini. kemudian di tengah-tengah permainan ada omong jorok, mencaci teman, dan semacamnya, seperti yang kita ketahui bersama.

Karena itu, wajib bagi setiap muslim untuk menghindari permainan rendahan semacam ini, yang menyita banyak waktunya sia-sia. (Nur ‘Ala Ad-Darbi, Fatawa hlm. 102 – 103).

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !!

KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia.

Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.

🔍 Sholat Di Perjalanan, Siapakah Imam Mahdi Dan Dajjal, Larangan Suami Ketika Istri Hamil Menurut Islam, Bolehkah Tahajud Berjamaah, Tata Cara Sholat Sunnah Awwabin, Cara Puaskan Suami Diatas Ranjang

Visited 306 times, 6 visit(s) today

Assaalamu’alaikum Ustadz.

Saya sangat gemar dengan batminton, ada beberapa pertanyaan yang terkait dengan kegemaran saya tersebut, diantaranya:

1. Yang kalah membayar 3 kaleng minuman, 1 untuk wasit 2 untuk pemain yang menang. bagaimana hukumnya. (kadang2 yang kalah juga membayar jumlah kok yang dipakai)

2. Sekarang berkembang lagi, karena tiap indifidu butuh patner yang andal dalam bermain, maka kami menggundang pemain yang tentunya kami bayar, hal tersebut juga kami bebankan kepada yang kalah. bagiamana juga hukumnya.

menurut saya uang tersebut halal, karena saya bukan mengadu nasib seperti judi kartu dll. karena disitu ada usaha saya untuk selalu menang dan saya butuh uang tersebut untuk makan minumnya dan membayar pelatih saya dan bayar lapangan. Kalau memang tidak halal harus diapakan uang tersebut.

Terimakasih Ustadz atas perhatianya.

mohon jawabannya. agar hati saya tidak gundah.

Waalaikumussalam Wr Wb

Saudara Pardianto yang dirahmati Allah swt

Pada dasarnya musabaqoh (perlombaan) merupakan perkara yang disyariatkan manakala ia dapat membantunya didalam berjihad di jalan Allah swt, baik jihad dengan ilmu maupun jihad dengan kekuatan fisiknya ; seperti : perlombaan lari, berkuda, bergulat, sepak bola, bulu tangkis atau olah raga pada umumnya.

Jumhur ulama membolehkan perlombaan yang tidak menyediakan hadiah bagi pemenangnya sebagaimana riwayat Abu Daud dari Aisyah bahwa dirinya bersama Nabi saw saat safar (bepergian). Aisyah berkata,”Aku mendahului beliau saw dan aku pun mengalahkan beliau saw dengan berlari. Tatkala badanku mulai gemuk aku mencoba mendahului beliau saw namun beliau saw mengalahkanku.’ Beliau saw bersabda,’Inilah balasanku.’

Adapun apa yang anda dan teman-teman anda lakukan didalam permainan bulu tangkis dengan mengharuskan pihak yang kalah membeli 2 kaleng minuman untuk pihak yang menang dan 1 kaleng minuman untuk wasit atau pihak yang kalah membayar pemain tamu yang ikut bermain maka kedua jenis tersebut termasuk kedalam perjudian yang diharamkan dilihat dari dua sisi :

1. Adanya dua kemungkinan yaitu mendapatkan keuntungan atau kerugian pada setiap pemain. Jika dirinya menang maka ia akan mendapatkan keuntungan yaitu 2 kaleng minuman dari pihak yang kalah dan jika dirinya kalah maka dirinya akan membayarkan 2 kaleng minuman kepada pihak yang menang dan 1 kaleng kepada wasit. Para fuqaha berpendapat bahwa hadiah berupa taruhan yang diambil dari kedua pihak yang berlomba tidaklah diperbolehkan dan termasuk kedalam judi yang diharamkan karena setiap dari kedua orang yang bertanding itu tidaklah luput dari untung atau rugi. (baca : Lomba Burung Berkicau)

2. Biaya pertandingan, seperti : memberikan 1 kaleng minuman kepada wasit, membayar pemain undangan, pelatih, sewa lapangan yang dibebankan kepada pihak atau pemain yang kalah maka ini juga termasuk judi yang diharamkan dan uang untuk pembayaran tersebut termasuk suap. Markaz al Fatwa dalam fatwanya No. 45064 : “Para ulama berpendapat bahwa apabila pihak yang kalah didalam suatu pertandingan membayarkan biaya permainan maka ia adalah haram karena bersifat boros dan menyia-nyiakan harta didalam pembelanjaannya pada suatu permainan dan perlombaan, meminta bayaran (dari phak yang kalah, pen) didalam suatu pertandingan adalah tansaksi yang batil sedangkan hasil yang diambil darinya termasuk kedalam bentuk suap, memakan harta dengan cara yang batil serta termasuk dosa besar dan perjudian yang diharamkan.

Jika memang uang yang didapat dari pertandingan seperti itu masih ada pada kalian saat ini maka kalian diharuskan mengembalikannya kepada teman-teman anda yang kalah.

Jadi hendaklah anda bertaubat kepada Allah swt lalu menyudahi dan tidak mengulangi lagi bentuk pertandingan dengan model seperti itu dikarenakan adanya pelanggaran terhadap aturan Allah swt. Bermainlah sebagaimana tujuan dari olah raga itu sendiri yaitu untuk menambah kebugaran, kesehatan dan kekuatan yang dapat menunjang ibadah-ibadah anda kepada Allah swt. Jika memang kalian membutuhkan pembiayaan permainan seperti : makan, minum, sewa lapangan, membayar pelatih atau partner undangan maka ambilah dari sedekah mereka yang ikut bermain atau donatur akan tetapi jangan dibebankan kepada yang kalah.

-- Calon kepala daerah yang modal sosialnya kecil dipandang berpotensi besar melakukan politik uang dalam Pemilihan Kepala Daerah. Mereka dianggap dapat melakukan praktik politik uang kepada warga yang jauh dari akses pendidikan memadai dan di lingkungan terpencil dengan sokongan dari bandar judi.

Peneliti Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jojo Rohi berkata, praktik politik uang tak hanya sering dilakukan calon kepala daerah yang memiliki modal sosial kecil. Hal itu juga umum dilakukan para bandar judi di berbagai daerah yang menyelenggarakan Pilkada.

"Semakin kecil modal sosial dari suatu kandidat, itu yang semakin besar melakukan politik uang. Satu aktor penting yang belum diungkap, mereka adalah aktor penentu siapa yang akan menang Pilkada yaitu bandar," kata Jojo di Kantor Badan Pengawas Pemilu, Jakarta, Senin (6/2).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Jojo, para bandar judi sebenarnya tak memiliki hubungan dan kepentingan apapun dengan calon kepala daerah maupun aktor pendukung peserta Pilkada. Namun, mereka mampu mempengaruhi hasil Pilkada karena kerap melakukan praktik politik uang.

Pembagian uang dilakukan bandar kepada masyarakat untuk menjaga bursa taruhan yang mereka miliki. Jojo mengungkap, praktik politik uang yang dilakukan bandar judi sempat ia temukan di Kupang, Jember, Sragen, dan Bekasi.

Sebelum melancarkan aksinya, para bandar judi disebut kerap mengerahkan tim untuk mendata komposisi masyarakat yang akan memilih kandidat atau tidak menggunakan hak suara. Setelah itu, bandar-bandar judi akan melancarkan aksinya.

Praktik politik uang yang dilakukan bandar judi, ujar Jojo, kerap memicu pembagian uang dari peserta Pilkada. Namun, Alumni Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) itu berkata bahwa keterlibatan bandar judi pada Pilkada di kota-kota besar seperti DKI Jakarta jarang ditemukan.

"Untuk Jakarta, relatif agak susah orang melakukan pemberian barang. Masyarakatnya relatif lebih well educated," tuturnya.

Selain mengungkap keterlibatan bandar judi dan calon kepala daerah yang bermodal sosial minim, Jojo juga menyebut adanya tren kenaikan peredaran uang palsu selama Pilkada dan Pemilu.

Ia berkata, pada Pemilu 2014 kenaikan peredaran uang palsu sempat dilaporkan beberapa bank di Kalimantan dan Jawa Barat.

"Pada Pemilu 2014 beberapa kantor bank di Kalimantan dan Jawa Barat sempat mengakui meningkatnya peredaran uang palsu hingga 30 persen," katanya.

Karena faktor-faktor tersebut, bekas aktivis masa Reformasi 1998 itu pun mengimbau masyarakat untuk tidak mudah menerima uang atau barang dari aktor pelaku praktik politik uang.

Sebelumnya, Bawaslu RI berkata bahwa praktik politik uang berkaitan erat dengan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) yang dimiliki Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Menurut Komisioner Bawaslu RI Daniel Zuchron, hampir setiap Pilkada berlangsung jumlah LTKM yang ditemukan meningkat.

Pengawas Pemilu pun sadar jika pencegahan politik uang harus dilakukan hingga tingkat hulu. Untuk mendukung rencana tersebut, Bawaslu meminta DPR RI mengetatkan peraturan ihwal politik uang pada Rancangan Undang-Undang Pemilu.

"Di tingkat hulu ada penyumbang besar, namun berelasi dengan bank. Kemudian mereka berelasi dengan peserta pemilu, setelah itu masuk ke tingkat hilir melalui calo, broker, relawan, tim sukses, hingga ke pemilih," tutur Daniel.

Jadwal Quick Count Pilkada 2024

Jadwal dimulainya penghitungan cepat atau quick count termaktub dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum )PKPU) Nomor 9 Tahun 2022. Berdasarkan surat itu, disebutkan bahwa penghitungan cepat pemilihan umum dilakukan dua jam setelah pemungutan suara selesai.

Adapun mengutip laman KPU, TPS ditutup pukul 13.00 waktu setempat. Dengan begitu, quick count Pilkada serentak 2024 dimulai pada pukul 15.00 WIB atau 16.00 Wita atau 17.00 WIT.

Tetap Produktif dengan Layanan Digital BCA

Libur Pilkada tidak mengurangi komitmen BCA untuk memberikan layanan optimal kepada nasabah. Dengan memanfaatkan platform digital, nasabah tetap dapat melakukan berbagai transaksi, seperti transfer, pembayaran tagihan, dan pembukaan rekening baru dengan mudah dan aman.

Reporter: Siti Ayu Rachma

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri, Presiden ke-7 RI Joko Widodo, dan Presiden ke-8 RI Prabowo Subianto menggunakan hak pilihnya pada pemilihan kepala daerah atau Pilkada Serentak 2024 hari ini, Rabu, 27 November 2024.

Megawati yang juga Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menggunakan hak pilihnya di TPS 024 Jalan Kebagusan IV, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Megawati dan keluarga tiba di TPS yang berada persis di seberang rumahnya pada pukul 11.14 WIB. Sebelum berjalan menuju TPS, Megawati dan keluarga terlebih dahulu disambut dengan tarian di halaman rumahnya.

Putri Presiden RI pertama Sukarno itu mengenakan atasan berwarna putih disertai selendang merah dan celana biru dongker. Sementara putrinya, Puan Maharani, mengenakan atasan merah maroon dan bawahan berwarna hitam.

Megawati terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan nomor 201. Sedangkan Puan terdaftar dengan nomor DPT 376.

Sekretaris Jenderal PDIPHasto Kristiyanto mengatakan, Pramono dan Rano bakal mendampingi Megawati menggunakan hak pilihnya.

"Juga Mas Pramono Anung direncanakan untuk ke Kebagusan dan nanti akan mendampingi Ibu Megawati Soekarnoputri," kata Hasto di depan kediaman Megawati.

Benar saja, sekitar pukul 10.40 WIB, calon wakil gubernur Jakarta Rano Karno sampai di kediaman Megawati. Sekitar sepuluh menit kemudian, menyusul calon gubernur Jakarta Pramono Anung.

Hasto juga mengungkapkan Pramono-Rano akan makan soto bersama dengan Megawati.

"Akan makan soto, sarapan bareng dan kemudian mendampingi ibu," kata Hasto.

Jokowi nyoblos di Solo

Adapun Jokowi bersama istrinya, Iriana, menggunakan hak pilihnya di TPS 12 Kelurahan Sumber, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah. TPS 12 berlokasi SD Negeri (SDN) 3 Sumber Solo.

Pantauan Tempo, Jokowi mengajak serta cucunya, Jan Ethes Srinarendra, ke TPS. Jokowi mendapatkan nomor urut DPT 217, sedangkan Iriana nomor urut 199.

Usia mencoblos, Jokowi menilai pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 secara umum berjalan lancar. Saat ini, katanya, tinggal menunggu hasil penghitungan suara.

"Ya hari ini kita semuanya seluruh rakyat Indonesia menggunakan hak pilihnya untuk memilih gubernur-wakil gubernur, memilih bupati-wakil bupati, memilih wali kota-wali kota dan secara umum saya lihat semuanya berjalan dengan lancar ya," ujar Jokowi.

Ia pun mengingatkan kepada para kandidat kepala daerah berkaitan dengan hasil Pilkada Serentak 2024 yang dilaksanakan hari ini. Kepada yang menang, Jokowi mengingatkan agar tidak jumawa. Sementara bagi yang kalah harus bisa menerima.

"Setelah perhitungan siapa pun yang menang jangan jumawa, yang kalah pun harus bisa menerima karena memang kedaulatan ada di tangan rakyat," kata dia.

Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 12 Sumber, Wisnu Tri Wiyanto, menyebutkan, jumlah DPT TPS 12 Sumber ada 515 orang. Mereka berasal dari empat RT yakni RT 01, 02, dan gabungan RW 08.

"DPT-nya di TPS 12 ada 515," kata Wisnu saat ditemui di TPS 12, kemarin, Selasa, 26 November 2024.

Sementara Prabowo memberikan hak pilihnya di TPS 08 Bojong Koneng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Prabowo menggunakan kemeja warna krem dan celana coklat tua.

Pantauan Tempo, Prabowo tiba di TPS 08 sekitar pukul 8.46 WIB dengan menggunakan mobil dinas Presiden Maung buatan PT Pindad dengan plat nomor RI 1.

Saat turun dari mobil, Presiden langsung disambut oleh Pangdam III Siliwangi Mayjen TNI Dadang Arif Abdurahman, Kapolda Jawa Barat Irjen Akhmad Wiyagus, Pj. Bupati Bogor Bachril Bakri, Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, Ketua DPRD Bogor Sastra Winara, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika.

Setelah menyapa para pejabat yang hadir, Prabowo langsung menuju TPS 08 dan masuk ke bilik suara untuk memberikan hak pilihnya.

Usai mencoblos, Ketua Umum Partai Gerindra itu meminta calon kepala daerah yang memenangkan kontestasi dalam Pilkada serentak 2024 harus bisa merangkul mereka yang kalah dan bekerjasama serta memberikan pelayanan terbaik untuk rakyat.

"Siapapun yang dipilih rakyat, itu yang terbaik. Dalam kontestasi, kalah menang sudah biasa. Yang kalah harus legowo dan yang menang harus merangkul. Terpenting yang menang harus menjadi pemimpin bagi semuanya dalam melayani rakyat," katanya.

ANNISA FEBIOLA | MAHFUZULLOH AL MURTADHO | SEPTIA RYANTHIE

Pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 telah usai. Setelahnya, dilakukan penghitungan suara baik quick count maupun real count.

Masyarakat Indonesia telah menggunakan hak suaranya dalam Pilkada hari ini, Rabu 27 November 2024. Pemilihan ini dilakukan serentak di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota.

Hasil pemungutan suara tersebut dapat dipantau penghitungannya melalui quick count dan real count. Untuk memantaunya, berikut detikSulsel menyajikan link quick count dan real count lengkap jadwal, aturan, dan pengertian rincinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Simak penjelasannya di bawah ini!

Jadwal Real Count Pilkada 2024

Hasil real count Pilkada 2024 resmi dari KPU akan diumumkan 19 hari setelah pemungutan suara. Yakni Senin, 16 Desember 2024.

Namun proses perhitungan dapat dipantau mulai Rabu 27 November 2024. Jadwal tersebut berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Itulah ulasan mengenai penghitungan quick count dan real count Pilkada 2024. Semoga berguna!

Simak Video 'KPU Umumkan Hasil Rekapitulasi Pilkada 2024 pada 15 Desember':

[Gambas:Video 20detik]

Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri mengumumkan 6 bakal calon gubernur dan wakil gubernur untuk maju dalam Pilkada Serentak 2024.

Pembacaan nama-nama calon kepala daerah yang diusung PDIP itu disampaikan oleh Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Kamis.

"Selanjutnya kami akan bacakan calon gubernur dan wakil gubernur," kata Hasto.

Berikut nama 6 bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang maju dalam Pilkada Serentak 2024:

1. Jambi: Al Haris dan Abdullah Sani2. Kepulauan Bangka Belitung: Hidayat Arsani dan Heliana3. Kepulauan Riau: Muhammad Rudi dan Aunur Rafiq4. Bali: I Wayan Koster dan I Nyoman Giri Prasta5. Papua Tengah: Meki Nawipa dan Deinas Geley6. Papua Selatan: Apolo Safanpo dan Paskalis Imadawa

"Dari Jakarta menunggu keputusan Ibu Mega (Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri). Demikian pula untuk Jawa Tengah, Jawa Timur," ujar Hasto.

Setelah pembacaan, perwakilan calon kepala daerah yang diusung menerima penyerahan Surat Keputusan (SK) dari DPP PDIP.

Pengumuman ini merupakan gelombang kedua dari tiga gelombang yang akan dilakukan DPP PDIP dalam menghadapi Pilkada Serentak 2024.

Sebelumnya, Rabu (14/8), PDIP telah mengumumkan 13 bakal calon gubernur dan wakil gubernur untuk maju dalam Pilkada 2024. Kemudian 141 calon kepala daerah yang berasal dari tingkat kabupaten/kota.

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. Pada tanggal 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. Pada tanggal 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. Pada tanggal 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. Pada tanggal 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. Pada tanggal 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. Pada tanggal 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;

7. Pada tanggal 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;

8. Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;

9. Pada tanggal 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;

10. Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan

11. Pada tanggal 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.Baca juga: PDIP segera umumkan rekomendasi cakada tahap dua, 23-24 Agustus2024Baca juga: PDIP umumkan calon bupati-wali kota pada Pilkada 2024

Pewarta: Narda Margaretha SinambelaEditor: Guido Merung Copyright © ANTARA 2024

Perbedaan Quick Count dan Real Count

Quick count dikenal sebagai penghitungan cepat dalam pemilihan umum. Sementara real count merupakan penghitungan akhir yang menjadi acuan penetapan kepala daerah terpilih.

Berikut penjelasan rincinya: